Tuesday, December 9, 2014

Alasan Kenapa Orang Gak Suka Selfie



 
Masukajabro - Artikel ini adalah salah satu dari kumpulan hot thread kaskus yang admin dari masukajabro pilih untuk dimasukkan ke blog ini, selamat membaca :)

1.lo jelek


orang males selfie salah satunya karena merasa atau emang kalo dirinya jelek, , tapi banyak juga orang yang "ganteng kurang maksimal" (baca:jelek) doyan ama selfie, namun setelah ditemukan teknologi mutakhir yang bernama Camera360, sekarang orang jelek dapat berselfie ria dengan tenang, terima kasih klinik Tong Fang .. (lho..??)

2.Kurang Percaya Diri























yah walaupun agan sekalian dianugrahi kegantengan kaya TS tapi kalo kurang PD ya males juga kalo mau selfie,
tapi selfie dapat menambah kepercayaan diri, misalnya kita pasang foto selfie di fesbuk terus dipuji kan seneng tuh, terus kita jadi percaya diri. (ane copas trit sebelah)

3.Karena Dianggap Norak



Sebagian orang menganggap selfie tu norak.
Coba aja, misal kamu punya temen dan setiap buka akun sosmed kamu pasti ada postingan foto selfienya temen kamu itu. pasti males kan? dan pasti terbesit kalimat, "Yaelah..ini orang norak banget deh..." di hati kamu
padahal kamu sendiri begitu...

4.Udah Terlalu Mainstream


Kalian dulu suka banget selfie. tapi lama kelamaan kalian bosen juga, ampe" Flashdisk kalian 16GB full ama foto doang, dan karena udah terlalu mainstream kalian pengen bikin tren baru... ya kaya gmana ya




5.Self Oriented

sekaran kalian sadar kalo kita terlalu sering selfie maka kita akan terbentuk menjadi pribadi yang self oriented, yang cenderung mengabaikan sekitar dan hanya berfokus pada diri sendiri. jadi memang kadar selfie ini harus dijaga

6.Dapat Menimbulkan Dampak Negatif
Kalau dampaknya buat orang lain yang ngeliat selfie kita bisa macem"
ini contohnya


 

 

sumber


6 Ketentuan Soal Narkoba Yang Perlu Agan Tau


Masukajabro - Artikel ini adalah salah satu dari kumpulan hot thread kaskus yang admin dari masukajabro pilih untuk dimasukkan ke blog ini, selamat membaca :)
Siapa sih yang gak familiar dengan istilah narkoba? ini udah jadi menu keseharian berbagai media di Indonesia. yang jadi korbannya juga beragam. mulai dari mahasiswa, sampe pejabat kelas kakap.

nah, ini nih yang perlu agan tau soal ketentuan hukum yang terkait dengan narkoba. cekidot ya.

1. Apakah Harus Tes Urine?

Agan pasti udah gak asing lagi sama yang namanya Badan Narkotika Nasional (BNN) kan? Nah, salah satu tugas BNN ini adalah penyidikan, antara lain melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh seseorang.

Pada dasarnya sih UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib, namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika dalam tubuhnya atau tidak. Adapun sampel urine itu nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.

Terus, kalo seseorang terbukti positif pada urinenya mengandung narkotika saat razia, apakah sudah dapat dikatakan pasti bersalah? Simak aja penjelasan lengkapnya di sini, Gan:
Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?
Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika


2. Memusnahkan Narkoba
 
Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) atau penyidik Kepolisian Negara RI.

Definisi pemusnahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010:
Dari ketentuan bisa kita simpulkan nih gan bahwa pengawasan dalam pemusnahan barang sitaan narkotika disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur:
1. Kejaksaan Negeri setempat
2. Kementerian Kesehatan
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Namun, apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat. Atau agan juga boleh kalu mau ikut hehehe

Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika:
1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barangNarkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupenyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaanNarkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.
2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
Berikut ane kasih tau langkah-langkah pemusnahan yang tepat dan aman, salah satunya dengan melakukan karakterisasi limbah untuk mengidentifikasi bahan kimia agar tidak membahayakan.

3. Larangan Narkoba Jenis Baru
 
Dalam praktiknya, ada jenis narkotika yang tidak/belum disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika) (http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4af3b7f6cf607/nprt/1060/uu-no-35-tahun-2009-narkotika). Ini mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika tidak dapat dituntut secara pidana. Sebagai contoh adalah kasus presenter televisi Raffi Ahmad. Dalam artikel Narkoba Baru Akan Dimasukkan dalam UU Narkotika http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51c17bc7946fe/narkoba-baru-akan-dimasukkan-dalam-uu-narkotika) disebutkan bahwa barang bukti zat narkoba yang ditemukan dalam kasus Raffi belum terdaftar dalam Lampiran UU Narkotika. Karena alasan itu, akhirnya Raffi dibebaskan pada Sabtu 27 April 2013. Kemudian, dalam artikel BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffidijelaskan bahwa dalam kasus Raffi BNN menemukan jenis narkotika baru, salah satunya katinona (cathinone).

Hal ini terkait dengan yang namanya asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan.

Penjelasan lebih lanjut, baca artikel Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas


4. Calo Narkoba
 
Agan kenal orang yang nge-stock narkotika? Pernah dimintain tolong sama temen buat nyariin “barang” buat mereka? Wah kalau emang ada, sebaiknya jangan gan! Agan harus hati-hati, karena walaupun ga make tuh barang, kalau ketangkep agan sebagai calo bisa sama bahayanya atau bahkan lebih bahaya dari orang yang minta tolong sama agan.

Ngomongin bahayanya nih, hukuman buat calo, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia punya arti sebagai orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk mengurusi sesuatu berdasarkan upah, ancaman pidananya lebih besar dibanding orang yang ketangkep polisi dan terbukti merupakan pengguna narkotika sebab agan-agan sekalian bisa disamakan dengan pengedar narkotika.

Kalau yang terbukti sebagai pengguna ancaman pidananya paling lama 4 tahun, sedangkan buat agan yang jadi perantara atau kedapetan sama polisi punya tuh “barang”, ancaman pidananya paling lama bisa sampai 20 tahun. Nah buat lebih lengkapnya silahkan cek di sini, Gan: Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika


5. Gak Sadar Bawa Narkoba
















 Dalam beberapa kasus nih gan, ada seseorang yang kedapatan bawa narkotika di dalam tas atau kantong pakaiannya, tapi yang bersangkutan keukeuh mengaku bukan pemiliknya. Bahkan dia juga mengaku tidak tahu bagaimana narkotika itu sampai ada di tas atau kantong pakaiannya.

Apakah orang yang kedapatan membawa narkotika seperti itu bisa dijerat dengan UU Narkotika.

Pada beberapa kasus, akhirnya polisi menjerat orang yang seperti itu dengan Pasal penguasaan narkotika yang terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika.

Tapi ada juga putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuduhan pasal tersebut karena tidak terpenuhinya dua unsur yang penting dari Pasal 112 UU Narkotika, yaitu unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’ dan unsur ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.

Penjelasan lebih lengkap, baca ini aja gan
Bisakah dipidana jika tanpa disadari kedapatan membawa narkotika

6. Tes Narkoba Untuk Karyawan
  
Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja, khususnya Pasal 2: "Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”

Selengkapnya, cek Dasar Hukum Pemeriksaan Tes Narkotika bagi Karyawan




nah, itu dia hal2 mengenai narkoba yang perlu agan tau. semoga bermanfaat dan kalau agan ada informasi lain, silakan di-share di mari gan!!

sumber

Atheis menurut pikiran masyarakt indonesia









   

Masukajabro - Oke sekarang gw admin dari masukajabro bakal ngebahas tentang Atheis menurut pikiran masyarakt indonesia.Pada Masyarakat ini banyak berkembang pemikiran yang mencap atheis adalah seorang ynag tidak bermoral bejat dan jauh dari unsur kebaikan yang ada pada dirinya.Namun kenyataannya dan fakta yang saya temui dilingkungan saya dan pribadi saya orang orang yang atheist atau unbeliever malah orang yang baik baik dan berpikir secara rasional setiap menghadapi masalah dan lebih memandang manusia lebih humanis,Saya tidak pernah melihat seorang atheis yang radikal membom rumah ibadah atau membuat teror dimana mana.Malah kaum believer atau theis lah yang paranoid dan insecure terhadap kehadiran para unbeliever sehingga mencap para atheis adalah orang yang ga bermoral.

Nah dibawah ini adalah pikiran atau stigma masyarakat terhadap para atheis/agnostik/freethinker atau apapunlah sebutannya:

1.Atheis = tidak bermoral 

Ini adalah kata pertama yang gw denger ketika berdebat tentang agama dan atheis oleh seorang theist.Setiap gw berdiskusi atau berdebat mereka selalu memilki pikiran bahwa Theis itu bermoral dan atheis itu udah pasti ga bermoral.Kenapa mereka bisa berkata seperti itu? Karena mereka berpikir agama adalah sebuah sumber moral bagi kehidpuan manusia dan merupakan satunya satunya sumber kemoralan yang paling benar menentukan yang baik dan jahat.Ga heran sih bagi masyarakat indonesia yang sudah diajarkan ilmu agama dari sd kelas 1 sampai SMA dan mungkin kuliah juga diajarkan ditambah dengan media media juga turut mengambil andil dalam doktrinisasi.Namun faktanya yang sudah saya lihat dari berbagai sudut pandang dan lingkungan saya bahwa atheis itu masih memliki moral walaupun dia sudah melepas atribut keagamaan yang ada dan tidak lagi percaya terhadap yang katanya adalaah sosok maha benar yaitu tuhan atau god atau dewa atau apapun.Mengapa bisa begitu?Karena setiap makhluk hidup memiliki moral.Ya saya bilang makhluk hidup termasuk makhluk hidup selain manusia.Kenapa bisa begitu?Karena moral itu adalah sebuah basic insting untuk bertahan hidup  yang dimiliki setiap makhluk hidup seiring dengan evolusi yang sudah berkembang pada makhluk hidup tersebut.Kalau saja manusia hanya punya moral dari agaman maka jutaan tahun yang lalu ketika manusia purba atau nenek moyang manusia baru membentuk menjadi primata yang berotak besar maka sudah pasti manusia tidak akan bisa bertahan sampai sekarang karena mereka tidak memiliki moral dan mungkin saling membunuh tidak tau mana yang benar dan mana yang salah menurut mereka.Kalau saja moral hanya dimiliki oleh agama lalu mengapa ada seekor dolphin menyelamatkan seorang yang terhanyut ditengah laut untuk didorong ke tepi pantai?lalu mengapa seekor induk kucing menyelamatkan anak kucing lain yang terjebak di kebakaran?atau mengapa anjing bisa sangat melindungi majikannya walaupun anjing itu tidak dilatih untuk melindungi.

2.Atheis = makhluk yang darahnya halal untuk dibunuh

Ketika gw pribadi mendengar kata kata ini, gw sangat semakin bersyukur memiliki otak cerdas untuk meninggalkan dan melepas atriubut keagamaan dan doktrin agama.Bagaimana tidak, hanya doktrin agama dan ayat itu disebutkan di buku yang dianggap suci maka manusia diperbolehkan membunuh dan menghilangkan nyawa orang dengan enaknya dan menjadikan tindakan itu adalah sebuah ibadah dan mendapat imbalan seperti layaknya seorang hasassin pada jaman persia.Apa itu yang disebut suatu kebenaran agama dan kesucian agama yang katanya sumber kebenaran dan absolut benar.Saya lebih baik menjadi"jahat" bila standar "kebenaran" yang berkembang di masyarakat seperti itu

3.Atheis = Manusia najis 
 
Ya biasanya atheis dianggap manusia menjijikan dan najis bahkan manusia tingkat terakir yang dianggap tidak mengerti apapun dan tersesat dalam hidupnya Namun faktanya biasanya atheis sudah lebih mengetahui sistem kerja dan sudut pandang otaknya yang sudah melalui pergumulan dan ilmu yang sudah dia baca dan cari sepanjang hidupnya.Dan pikiran najis itu muncul adalah buah insecure dari pihak agamis untuk memproganda umatnya agar tidak sedikitpun mendekati atau bertukar pikiran pada kaum atheis ini, karena memang betul ketika kalian para theis berdiskusi dengan para atheis ini maka pikiran kalian akan benar benar dipaksa untuk melihat sesuatu hal dari sudut pandang yang berbeda diluar atribut agama yang bagi kalian itu adalah sesuatu hal yang sulit terutama di indoneisa yang dari kecil sudah didoktrin dengan sudut pandang agama dan ajarannya.Ketika anda bertemu dengan manusia yang berpikiran rasional dan menuntut berbagai data bukti bila berdiskusi maka kalian akan kesulita karena di agama kalian tidak diajarkan untuk menjadi skeptis kritis dan realistis.Yang diajarkan oleh agama adalah kepatuhan dan iman.

4.Atheis orang yang suka menghujat agama

 Bagi kaum theist menjadi atheis saja sudah merupakan bagian dari penghujatan agama yang tadinyaa ia peluk.Misal saya tadinya beragama animisme kemudia saya menjadi atheis.Bagi kaum animisme saya sudah menghujat agamanya dengan tidak lagi menyembah tuhan bangau.Dan biasanya ketika ditanya kenapa saya atheis dan saya menjawab memberi penjelasan maka saya dianggap menghujat agamanya lagi, padahal mereka aja yang terlalu kepo dan perduli dengan pikiran saya.Ketika bertukar pikiran dengan orang yang berseberangan maka bersiaplah untuk menerima konsekuensi,bukan malah balik menjudge gw yang seorang atheis.Serang pikirannya bukan pribadinya.Biasanya kaum theis ini banyak banget melakukan logical fallacy bila sedang diskusi atau berdebat.Nanti gw bakal post tentang macam macam logical fallacy

Okedeh sekian share dan penjelasan saya tentang atheis menurut pikiran masyarakat indonesia.Bila kalian ingin berdiskusi dengan saya silahkan tulis komentar dibawah ini.Mari kita tukar pikiran bukan bertukar hujatan dan makian :)

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG