Wednesday, March 27, 2013

Bendera GAM Bisa Saja Dibatalkan Presiden


Rabu, 27 Maret 2013 13:20 wib

Tiga bendera GAM yang disita (Foto: Achmad Ofanny/Sindo TV)
Tiga bendera GAM yang disita

JAKARTA - Meski telah disahkan menjadi bendera resmi di Aceh, Bendera Gerakan Aceh Meredeka (GAM) bisa dibatalkan presiden.

Anggota Komisi VIII DPR, Nasir Djamil, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai kewenangan untuk meninjau pengesahan Bendera GAM. Meskipun DPR mempunyai fungsi pengawasan, namun bukan dalam kapasitas untuk menilai keputusan pemerintah di daerah.


“Kemendagri mempunyai kewenangan untuk memeriksa pengesahan bendera itu sesuai dengan aturan di atasnya atau justru berlawanan. Kalau DPR mungkin Komisi II yang akan memberi masukan ke Kemendagri. Itu hanya sekadar masukan saja,” kata Nasir, Rabu (27/2/2013).

Menurutnya, bila ada indikasi pengesahan bendera itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,  bisa dibatalkan. Sebab, dalam ketentuan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang adanya bendera dan lambang daerah yang sama dengan organisasi separatis. 

“Bila Kemendagri menilai Bendera GAM bertentangan dengan PP tersebut maka harus melakukan negoisasi dengan pemerintah lokal di Aceh. Tapi yang perlu diingat, Aceh itu bekas daerah konflik. Jangan sampai pembatalan akan memicu konflik baru,” ujarnya.

Politikus PKS itu juga menyampaikan, pihak yang berwenang membatalkan pengesahan bendera hanya presiden. Sementara Kemendagri hanya sekadar menilai dan memberi laporan kepada presiden.

“Kemendagri tak berhak untuk membatalkan. Dia hanya kasih laporan saja ke presiden. Keputusan akhir tetap ada pada presiden,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu, pada Senin, 25 Maret 2013. Dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. (tbn)


sumber 
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG