Rabu, 27 Maret 2013 14:25 wib
Foto Eyang Subur
JAKARTA – Kedatangan Kuasa Hukum Eyang Subur,
Ramdan Alamsyah, ke Mabes Polri ternyata bukan untuk melaporkan Adi Bing
Slamet, melainkan minta perlindungan hukum.
Ramdan mengungkapkan, pihaknya meminta perlindungan dari pihak kepolisian, khususnya dari Kapolri, Timur Pradopo. Dia juga meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan terhadap tuduhan yang dilontarkan Adi Bing Slamet.
"Perlindungan hukum itu kan dalam upaya penyelidikan. Penyelidikan itu akan mengeluarkan sebuah rekomendasi apakah terjadi tindak pidana atau tidak," kata Ramdan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).
Menurut Ramdan, biasanya masyarakat melaporkan dulu duduk perkara yang terjadi, baru setelahnya dilakukan penyelidikan. Namun untuk khasus ini, pihak Eyang Subur meminta segera dilakukan penyelidikan dan investigasi.
"Permohonan perlindungan hukum dari ancaman upaya provokasi dan fitnah, yang diduga dilakukan oleh Adi Bing Slamet," tandasnya.(gal)
sumber