Wednesday, January 23, 2013
Menkes Bolehkan Perempuan Disunat Asal...
Masukajabro -Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi membantah Peraturan Menkes No 1636/2010 berisi larangan praktik sunat perempuan.
Peraturan itu dikeluarkan justru untuk mengatur praktik sunat demi melindungi keselamatan perempuan.
"Permenkes memerbolehkan sunat perempuan dengan syarat harus orang medis," ujar Nafsiah yang ditemui di Jakarta.
Dalam permenkes jelas disebutkan yang boleh melakukan praktik sunat perempuan hanya dokter, perawat dan bidan. Khitan yang dilakukan juga tidak boleh dilakukan hingga ada pemotongan klitoris lantaran dapat menimbulkan infeksi dan perdarahan serta tidak manusiawi.
Menurut Menkes, ditinjau dari sisi medis, praktik khitan perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Yang terjadi sebenarnya malah menempatkan nyawa anak perempuan dalam bahaya.
"Saya pernah melihat sendiri ada yang cukup parah (karena dikhitan). Orang bisa mati," ujarnya.
Berdasarkan pandangan sejumlah ulama, khitan perempuan itu sejatinya tidak berhubungan dengan agama, melainkan faktor adat dan budaya. Praktik seperti ini menurut Nafsiah banyak dilakukan di Afrika.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi massa Islam menyatakan menolak pelarangan khitan perempuan oleh pihak manapun.
"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan
Sumber
Labels:
Berita
0 Comments
Facebook Comments by
Media Blogger
Subscribe to:
Post Comments (Atom)