Wednesday, January 2, 2013

Polisi Tutupi Kasus Anak Hatta Rajasa?


Metrotvnews.com, Jakarta: Penanganan perkara hukum putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah, 22, sempat meletupkan kecurigaan adanya upaya menutupi dari pihak kepolisian.

Saat para pewarta berupaya mencari konfirmasi kebenarannya ke sejumlah pejabat, pada Kamis (1/1), mulai dari Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda hingga Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, semuanya mengelak untuk memberikan jawaban pasti.
Menepis kecurigaan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan jaminannya atas keterbukaan informasi mengenai proses hukumnya. Baginya, korps baju cokelat tetap bersikap independen dalam kasus yang melibatkan anak menteri itu.

"(Proses hukum terhadap Rasyid) Ini kan transparan. Enggak ada tutup-tutupi. Coba datangi pihak korban," tegas Boy saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/1). Apa ada pengistimewaan dalam penanganan kasus yang melibatkan putra pejabat? "Proses berjalan seperti biasa," bantahnya.

Kecelakaan yang melibatkan anak Hatta itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (1/1), di ruas tol Jagorawi. Hingga sore hari, belum ada satu pun pejabat penyidik lalu lintas Polda Metro Jaya yang mau buka mulut soal itu.

Justru, Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius yang kali pertama mengungkap ke publik mengenai kebenaran hal tersebut sekitar pukul 13.00. Namun, ia juga masih menunggu rincian peristiwa dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Begitu pula saat diminta informasi mengenai lokasi dan jangka waktu perawatan Rasyid, Boy mengaku belum tahu. "Itu (urusan) penyidik. Saya kurang jelas. Perawatan enggak terlalu lama. Hasilnya belum ada info. Yang jelas ini sudah ditangani penyidik," katanya.

Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto bahkan berlindung di balik Pasal 18 UU KIP. Menurutnya, itu merupakan jenis informasi yang dikecualikan untuk diungkap ke publik. Polisi, katanya, selama penyidikan tidak boleh memberikan informasi secara gamblang. Padahal, informasi yang dikecualikan ada pada Pasal 17.

Pasal itu sendiri cuma mengatakan informasi yang dikecualikan terkait penyidikan ialah menghambat proses penegakan hukum. Jenisnya, yaitu informasi yang dapat: menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; mmembahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Atas minimalisnya informasi yang disampaikan kepolisian, Boy berdalih, "Kami begitu saja. Kita sama-sama enggak tahu, sama-sama enggak di lokasi. Ada yang mesti dibereskan dulu. Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan (Rasyid sebagai) tersangka. Ini hanya masalah komunikasi."

Kecelakaan itu dimulai saat mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait, 27, melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tak dinyana, mobil BMW jenis jeep bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan pelaku menabrak dari belakang dengan kecepatan lebih tinggi.

Hantaman tak terelakkan. Itu membuat pintu Luxio terbanting terbuka. Penumpangnya terpental keluar. Insiden tersebut menewaskan dua orang, yakni Harun, 57, dan Muhamad Raihan, 14 bulan.

Korban luka atas nama ibunda Raihan, Enung, 30, dan sang kakak, Muhamad Ripal, 8. Mereka lantas dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Korban luka lain bernama Supriyati, 30. Dia dirawat di RS UKI. (IF/OL-5)


Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG