TEMPO.CO, Semarang- Sikap Bupati Semarang Mundjirin yang telah mengizinkan perayaan Misa Natal di alun-alun Mini Ungaran 24 Desember lalu menuai dukungan dari berbagai lembaga masyarakat. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jawa Tengah dan Lembaga Studi Sosial dan Agama Jawa Tengah menyatakan membela Bupati Mundjirin yang telah digugat oleh Front Pembela Islam.
Dua lembaga ini juga siap mendukung langkah bupati lain yang menerapkan toleransi terhadap umat beragama. »Sikap bupati ini sebagai institusi negara yang tak mendukung intoleransi. Kami siap mendampingi,” ujar Ketua Majelis Wilayah PBHI Jawa Tengah, Deni Septiviant di kantornya, Kamis 27 Desember 2012.
Menurut dia, sikap bupati Semarang itu menjadi momentum yang baik dan layak ditiru bagi pemerintah daerah lain yang kadang lalai dalam menciptkan toleransi di masyarakat. Sikap yang sama juga disampaikan oleh ketua Lembaga Studi Sosial dan Agama Jawa Tengah, Tedi Kholiluddin yang menilai langkah Mundjirin sudah sesuai dengan kapasitasnya yang memegang mandat sebagai pemimpin masyarakat. »Saya menilai izin perayan Natal di alun-alun Mini yang diberikan oleh bupati Mundjirin sesuai dengan garis kontitusi,” ujar Tedi.
Menurut dia kebijakan Mundjirin itu telah diatur oleh Gubernur Jawa Tengah tentang penggunaan fasilitas publik yang diteken tahun 2008 lalu. Ia menilai tudingan FPI terhadap Mundjirin yang tendensi menyebarkan kebencian terhadap suatu kelompok sangat lemah. »Alun-alun itu digunakan untuk ibadah, sama halnya ketika umat Islam hendak menggunakan tempat itu untuk itstigotsah,” katanya.
Ihwal gugatan, Front Pembela Islam Jawa Tengah memundurkan untuk memasukkan ke polisi. Rencana, FPI memasikkan gugatannya kemarin. Namun, FPI menjadwal ulang untuk memasukkan gugatan terhadap polisi pada Selasa pekan depan. Sekretaris Dewan Syuro FPI Jawa Tengah Habib Jindan mengaku masih menunggu pengurus lain yang sedang sibuk. »Kami undur, laporan akan diserahkan selasa pekan depan,” ujar Habib Jindan.
Ia menyatakan sudah melengkapi sejumlah berkas laporan yang hendak diserahkan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Laporan ini ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI dan Presiden Susilo Bambang Yudiyono. »Kebijakan Bupati Semarang itu bisa menciptakan kerusuhan,” ujar Jindan.