Tuesday, December 18, 2012

Wow.. Penghasilan Gubernur Jatim Rp7,7 M Per Tahun



Minggu, 16 Desember 2012 18:17 wib


Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Foto: Dok Okezone)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir catatan akhir tahun. Salah satu data yang dirilis adalah urutan penghasilan Kepala Daerah tertinggi sepanjang 2012.

Menurut Koordinator Riset Seknas FITRA, Maulana, Kepala Daerah yang memiliki penghasilan tertinggi adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo.


"Penghasilan Gubernur Jatim nomor urut pertama yakni sebesar Rp7.708.320.036 dan Wakil Gubernur sebesar Rp7.526.880.036 per tahun," kata Maulana dalam jumpa pers di Kantor Seknas Fitra, Jalan Mampang Prapatan 4 / Jl. K No. 37 Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).

Urutan kedua ditempati Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sebesar Rp7.241.064.521 per tahun dan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf sebesar Rp7.019.304.521 pertahun. Ketiga gubernur Jawa Tengah sebesar Rp5.257.166.498 pertahun dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp5.075.726.498 per tahun. Keempat gubernur Kalimantan Timur, sebesar Rp4.129.053.000 per tahun dan Wakil Gubernur sebesar Rp3.947.613.000 per tahun. Dan peringkat tertinggi kelima terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara, yakni sebesar Rp3.927.020411 per tahun dan wakil gubernur sebesar Rp3.745.580.411 per tahun.

Sementara untuk tingkat Kabupaten, penghasilan tertinggi ditempati Bupati Bandung dengan penghasilan sebesar Rp1.555.162.858 per tahun dan wakilnya sebesar Rp1.474.522.858 per tahun dan penghasilan bupati urutan tertinggi kelima ditempati Bupati Bekasi yakni sebesar Rp863.141.431 per tahun dan wakilnya Rp792.581.431 per tahun.

Sedangkan untuk Kotamadya, urutan pertama ditempati Wali Kota Surabaya yang berpenghasilan sebesar Rp2.329.473.690 per tahun dan wakilnya Rp2.248.833.690 pertahun. Disusul kemudian Wali Kota Medan, Bandung dan nomor urut terakhir yang menduduki posisi lima besar sebagai Kota yang berpenghasilan tertinggi dalam Tahun Anggaran 2012 yaitu Wali Kota Kota Bekasi.

Kata Maulana, Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, selain menerima gaji juga mendapatkan tunjangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan. "Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan intensif dari jumlah pajak serta retribusi daerah," katanya.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa anggaran yang dinikmati oleh kepala daerah bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayar rakyat.

"Setiap kepala daerah harus mengabdi dan melayani masyarakat, program pembangunan harus diorientasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kesejahteraan para birokrat," tandasnya.

(ded)
sumber 
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG