Selasa, 18 Desember 2012 17:25 wib
Jokowi. (Foto: Heru Haryono)
JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
alias Jokowi dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2
juta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) memang disambut gembira
para pekerja khususnya para buruh. Namun, lain hal dengan para
pengusaha.
"Ada 337 perusahaan, meminta penangguhan mereka tidak mampu melaksanakan kenaikan UMP. Hari ini dikirim ke gubernur," kata Wakil Ketua Kadin Jakarta Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Dengan dikirimnya surat permintaan penangguhan tersebut,merupakan bentuk keberatan para pengusaha atas keputusan Gubernur. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengusaha tidak dipersulit dalam pengurusan surat penangguhan ini. Mengingat di tahun sebelumnya telah terjadi kenaikan UMP sebesar 28 persen dari ambang batas kemampuan perusahaan.
"Tujuan kita mendorong bipatriat berjalan, jadi tolong di audit keuangan perusahaan itu enggak perlu, itu hanya senjata pemerintah jika bergejolak," tuturnya.
Kendati demikian, Sarman mengatakan, jika ada 20 perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan dari penangguhan. Hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur.
"Sampai dipaksakan akan terjadi rasionalisasi, jangan sampai terjadi seperti itu, artinya kesempatan pekerjaan akan semakin sempit, seperti lowongan kerja berkurang dan pengurangan pekerjaan," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Gubernur DKI hanya baru menyetujui empat perusahaan yang diberi penangguhan untuk mengikuti keputusan UMP sebesar Rp2,2 juta. (ade)
"Ada 337 perusahaan, meminta penangguhan mereka tidak mampu melaksanakan kenaikan UMP. Hari ini dikirim ke gubernur," kata Wakil Ketua Kadin Jakarta Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Dengan dikirimnya surat permintaan penangguhan tersebut,merupakan bentuk keberatan para pengusaha atas keputusan Gubernur. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengusaha tidak dipersulit dalam pengurusan surat penangguhan ini. Mengingat di tahun sebelumnya telah terjadi kenaikan UMP sebesar 28 persen dari ambang batas kemampuan perusahaan.
"Tujuan kita mendorong bipatriat berjalan, jadi tolong di audit keuangan perusahaan itu enggak perlu, itu hanya senjata pemerintah jika bergejolak," tuturnya.
Kendati demikian, Sarman mengatakan, jika ada 20 perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan dari penangguhan. Hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur.
"Sampai dipaksakan akan terjadi rasionalisasi, jangan sampai terjadi seperti itu, artinya kesempatan pekerjaan akan semakin sempit, seperti lowongan kerja berkurang dan pengurangan pekerjaan," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Gubernur DKI hanya baru menyetujui empat perusahaan yang diberi penangguhan untuk mengikuti keputusan UMP sebesar Rp2,2 juta. (ade)