ilustrasi
TANGERANG - M Soleh alias Oleng, terdakwa kasus
pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, yang dalam
sidang sebelumnya marah dan menginjak Alquran karena dituntut hukuman
mati, kembali menjalani sidang, Selasa (11/12/2012) ini.
Oleng dan lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Oleng di hukum mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
Sebelumnya, keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. JPU menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk Otak pembunuhan, Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar , Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup.
Karena tidak terima dengan tuntutan JPU dan berusaha meyakinkan hakim serta JPU bahwa perbuatannya dilakukan seorang diri, Oleng yang duduk dibangku terdakwa lalu mengambil Alquran yang ada di meja hakim dan menginjak-injaknya.Hal ini dilakukan karena ia tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban, melainkan hanya melakukan pembunuhan dan itupun dilakukan seorang diri tanpa bantuan terdakwa lainnya.
Atas aksi tidak terpujinya tersebut MUI dan FPI serta masyarakat mengecam perbuatan terdakwa yang dianggap sudah melakukan perbuatan penodaan agama. (cns)
(ded)
Oleng dan lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Oleng di hukum mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
Sebelumnya, keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. JPU menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk Otak pembunuhan, Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar , Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup.
Karena tidak terima dengan tuntutan JPU dan berusaha meyakinkan hakim serta JPU bahwa perbuatannya dilakukan seorang diri, Oleng yang duduk dibangku terdakwa lalu mengambil Alquran yang ada di meja hakim dan menginjak-injaknya.Hal ini dilakukan karena ia tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban, melainkan hanya melakukan pembunuhan dan itupun dilakukan seorang diri tanpa bantuan terdakwa lainnya.
Atas aksi tidak terpujinya tersebut MUI dan FPI serta masyarakat mengecam perbuatan terdakwa yang dianggap sudah melakukan perbuatan penodaan agama. (cns)
(ded)