BLITAR -Mengambil E-KTP dengan antre di kelurahan atau kantor kecamatan itu sudah wajar. Namun, bagaimana kalau mengambil E-KTP, syaratnya harus hafal teks Pancasila, itu yang jarang terjadi.
Namun, di Kota Blitar, syarat untuk mengambil E-KTP, masyarakat tak cukup datang ke kantor kecamatan dan mengantre. Namun mereka wajib hafal kelima sila dari Pancasila.
Tak peduli laki, perempuan, atau tua muda, yang usianya antara 17 tahun sampai 45 tahun, semuanya harus bisa menghafal dengan baik. Namun, bagi yang lansia atau usia lanjut, tak diwajibkan. Bagi yang tak hafal, panitia sangat tegas, yakni mereka tak akan diberikan E-KTP-nya. Namun, mereka diberi kesempatan untuk menghafalnya.
Pemandangan itu terlihat di kantor Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Rabu (16/1/2013) kemarin. Sejak pagi hingga siang, puluhan orang yang antre mengambil E-KTP, satu per satu disuruh menghafal Pancasila. Layaknya anak sekolah, tak peduli ibu-ibu atau bapak-bapak, mereka harus menghafal di depan dengan dilihat banyak orang yang sama-sama antre mengambil E-KTP.
Seperti dialami Mujiastutik (45), warga Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan. Saat dirinya dipanggil maju ke depan untuk mengambil E-KTP, ia tak langsung diberikan E-KTPnya. Namun, di depan orang banyak, ia harus menghafal Pancasila. Meski agak malu karena dilihat orang banyak, namun Muji tetap lancar. "Malu, tapi saya hafal sehingga bisa menghafal dengan lancar," akunya.
Berbeda dengan Bambang alias Nonol (38), warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan. Saat dipanggil maju dan menghafal Pancasila, ia tak hafal. Baru sila pertama saja, pria hanya lulusan SD ini sudah tak lancar. Akibatnya, ia disuruh duduk kembali sampai hafal Pancasila.
Berbeda dengan Bambang alias Nonol (38), warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan. Saat dipanggil maju dan menghafal Pancasila, ia tak hafal. Baru sila pertama saja, pria hanya lulusan SD ini sudah tak lancar. Akibatnya, ia disuruh duduk kembali sampai hafal Pancasila.
Untuk menghafalnya, ia dibimbing pegawai kecamatan. Baru satu jam kemudian atau sekitar pukul 13.30 WIB, ia dipanggil kembali ke depan. Kali ini, ia berhasil menghafal Pancasila dengan lancar. Begitu bisa menghafalnya, E-KTPnya langsung diberikan.
"Dulu, saya pernah bisa menghafal sewaktu masih sekolah di SD. Namun karena sekarang saya hanya petani dan jarang membaca Pancasila lagi sehingga wajar kalau lupa. Selain itu, saya tadi grogi karena dilihat banyak orang," tuturnya.
Menurutnya, meski mengambil E-KTP dengan cara seperti itu, dirinya merasa tak ada paksaan. Justru, ia merasa senang karena sama dengan membangkitkan rasa nasionalisme kembali. "Sebagai warga Indonesia, wajib hukumnya hafal Pancasila," ungkapnya sambil mengayuh sepeda pancalnya meninggalkan kantor kecamatan.
Edi Mulyono, Camat Sanan Wetan mengatakan, dirinya menerapkan pengambilan E-KTP dengan menghafal Pancasila ini mengacu Perwali No 47 tahun 2012, yang isinya pengucapakan Pancasila dalam pengambilan E-KTP. Tujuannya, agar masyarakat nggak lupa dengan Pancasila sebagai dasar negara. "Selain itu, juga menumbuhkan rasa nasionalisme. Salah satu caranya, ya bisa seperti itu. Tapi, bagi yang lansia atau usia lanjut, kita bisa memakluminya," pungkasnya.