Monday, January 7, 2013
Edaran Perempuan Dilarang Ngangkang Ditempelkan, Siap Jadi Peraturan
Lhokseumawe - Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di sepeda motor mulai ditempel di tempat-tempat umum di Lhokseumawe, Aceh. Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan walikota.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/2013) sore. Kemudian, surat tersebut langsung ditempelkan di beberapa titik.
Didampingi sejumlah pejabat, Wali Kota Suaidi menempelkan surat edaran itu di pusat keramaian seperti Harun Square. Selembar surat itu juga ditempelkan di masjid, warung kopi, dan lain-lain.
"Kami berharap semua mematuhi seruan bersama ini demi tegaknya syariat Islam dan marwah kebudayaan Aceh," kata Suaidi.
Suaidi menyatakan setelah tiga bulan diberlakukan, Pemko Lhokseumawe akan melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah, imbauan itu akan diresmikan menjadi peraturan walikota.
Dalam surat edaran itu disebutkan "perempuan dewasa yang dibonceng oleh muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan agar tidak duduk mengangkang, kecuali dengan kondisi terpaksa atau darurat." Tidak dijelaskan, bagaimana kondisi terpaksa atau darurat yang dimaksud.
sumber
Labels:
Berita
0 Comments
Facebook Comments by
Media Blogger
Subscribe to:
Post Comments (Atom)