Jum'at, 15 Februari 2013 08:28 wib
Ilustrasi
JAKARTA - Kepemilikan properti bagi warga
negara asing (WNA) di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain
yang telah terlebih dahulu melakukannya. Hal ini dikarenakan perbedaan
dasar hukum yang dianut Indonesia dengan negara lainnya.
"Kalau kita masih pakai hukum adat atas tanah yang kita miliki," ungkap Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Prof Maria dalam debat terbuka Pro Kontra Kepemilikan Properti bagi WNA di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/2/2013) sore.
Menurutnya, aturan yang terdapat pada peraturan pemerintah mengenai hak pakai properti untuk warga asing hingga 25 tahun tidak bisa disamakan dengan aturan yang terdapat pada negara lain yang memiliki kepemilikan properti hingga 99 tahun.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Permadi mengungkapkan jika kepemilikan properti asing tidak hanya asal hak pakai saja. Tetapi diperlukan aturan yang jelas. "Harus dilakukan perbaikan pada produk hukum," ujarnya.
Sementara Presiden FIABCI Teguh Satria mengatakan, bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki properti asing di Indonesia diusulkan akan mendapatkan kepastian hak pakai hingga 70 tahun. Tentunya dengan beberapa aturan yang telah di tetapkan. "Mereka akan mendapatkan kepastian lewat surat hak pakai selama 70 tahun tersebut," sebut mantan Ketua Umum DPP REI ini.
Dia menambahkan, jika warga asing kemudian dapat memakai hak sewa selama 25 tahun, setelahnya mereka dapat memperpanjang dengan syarat yang lebih ringan maksimal hingga 20 tahun kemudian 25 tahun.
"Hal ini juga dibarengi dengan kepastian dari pemerintah untuk menghindari kekhawatiran kepada warga asing bahwa hak pakai memiliki kemampuan untuk ditangguhkan di bank," tuturnya. (NJB)
sumber
"Kalau kita masih pakai hukum adat atas tanah yang kita miliki," ungkap Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Prof Maria dalam debat terbuka Pro Kontra Kepemilikan Properti bagi WNA di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/2/2013) sore.
Menurutnya, aturan yang terdapat pada peraturan pemerintah mengenai hak pakai properti untuk warga asing hingga 25 tahun tidak bisa disamakan dengan aturan yang terdapat pada negara lain yang memiliki kepemilikan properti hingga 99 tahun.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Permadi mengungkapkan jika kepemilikan properti asing tidak hanya asal hak pakai saja. Tetapi diperlukan aturan yang jelas. "Harus dilakukan perbaikan pada produk hukum," ujarnya.
Sementara Presiden FIABCI Teguh Satria mengatakan, bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki properti asing di Indonesia diusulkan akan mendapatkan kepastian hak pakai hingga 70 tahun. Tentunya dengan beberapa aturan yang telah di tetapkan. "Mereka akan mendapatkan kepastian lewat surat hak pakai selama 70 tahun tersebut," sebut mantan Ketua Umum DPP REI ini.
Dia menambahkan, jika warga asing kemudian dapat memakai hak sewa selama 25 tahun, setelahnya mereka dapat memperpanjang dengan syarat yang lebih ringan maksimal hingga 20 tahun kemudian 25 tahun.
"Hal ini juga dibarengi dengan kepastian dari pemerintah untuk menghindari kekhawatiran kepada warga asing bahwa hak pakai memiliki kemampuan untuk ditangguhkan di bank," tuturnya. (NJB)
sumber