Wednesday, February 20, 2013

Selama di Penjara, Angie Makan "Gaji Buta" Rp174,9 Juta


Rabu, 20 Februari 2013 11:38 wib

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sudah mendekam di penjara sejak 27 April 2012. Meski sudah dipenjara hampir 11 bulan karena terlibat suap pembahasan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, gaji Angie sebagai wakil rakyat tidak pernah putus.

Ketua Badan Kehoramatan DPR M Prakosa menegaskan itu. "Masih terima gaji pokok," Rabu (20/2/2013).


Untuk tunjangan tidak lagi didapat Angie sejak dia resmi menjadi terdakwa. Gaji pokok Angie sebagai anggota DPR Rp15,9 juta perbulan. Artinya, jika dikalikan 11 bulan, mantan Puteri Indonesia itu "makan gaji buta" sebagai anggota DPR sekira Rp174,9 juta.

"Mungkin segitu (gaji pokok Angie), tapi jelasnya tanya ke Kesekjenan," ujarnya.

Angie divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Januari 2013. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari perusahaan terdakwa suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran proyek di dua kementerian tersebut.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan, perempuan berambut panjang itu masih pikir-pikir untuk banding.

Desakan agar gaji Angie di DPR segera dicabut sudah berulang kali bergulir. Tapi, bagi BK DPR, gaji Angie tidak bisa serta merta dicabut. "Kalau sudah diberhentikan dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru tidak terima gaji," kata Prakosa.

Anggota Mejelis Tinggi Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan bahwa partainya telah menginstruksikan ke fraksi di DPR agar nama koleganya itu segera dihapus dari daftar anggota DPR. "Majelis Tinggi Partai sudah memerintahkan (pecat Angie)," tegas Max.

Menanggapi pernyataan Max, Prakosa mengatakan, Partai Demokrat sah-sah saja meminta agar Angie diberhentikan. Tapi, tambahnya, perlu diingat bahwa DPR punya mekanisme untuk mencopot keanggotaan.

"Keputusan partai diproses melalui jalurnya. Tapi ini kan mengikuti mekanisme di DPR," pungkasnya.


sumber
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG