Saturday, December 22, 2012

Siswi SMU Pendukung Aceng Fikri: Nikah Siri Halal, Zina Haram!


Garut - Sekitar 300 massa pendukung Aceng Fikri akhirnya mendatangi kawasan Gedung DPRD Garut. Mereka datang untuk mendukung Bupati Aceng Fikri supaya tidak dipecat oleh DPRD. Dalam aksinya, pendukung Aceng membawa siswi SMA untuk berorasi.

Siswi SMA yang mengenakan seragam sekolah tersebut mendukung Bupati Aceng Fikri untuk melakukan nikah siri. Dia menjelaskan, nikah siri dihalalkan oleh agama.


"Nikah siri itu halal, yang haram itu zina," ucap siswi SMA itu disambut teriakan ratusan pendukung Aceng Fikri di Jalan Patriot, Garut, Jabar, Jumat (21/12/2012).

Selain itu, siswi SMA itu juga membangkitkan semangat massa pendukung Aceng Fikri dengan yel-yel. Siswi yang berkacamata itu terlihat menggelora berorasi di atas sebuah truk.

"Hidup Aceng Fikri! Hidup Aceng Fikri! Kita tetap dukung Bupati Aceng tetap jadi Bupati!" teriaknya yang disambut sorak-sorai demonstran lainnya.

Massa pendukung Aceng tersebut mendatangi lokasi gedung dewan sekitar pukul 14.30 WIB. Selain berorasi mereka juga menggelar shalawat meminta Bupati Aceng tidak dipecat oleh DPRD. Massa pendukung Aceng sendiri berasal dari organisasi GP Anshor.

Aksi ini dikawal sekitar 20 polisi dan dibatasi pagar berduri. Mereka akan bubar usai DPRD memutuskan hasil rapat paripurna.

sumber
Comments
1 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

1 comments:

Anonymous said...

Nikah Siri Jelas Berbeda Dengan Nikah Yang Tidak Dicatatkan Di KUA (Negara).
Nikah Siri
Siri berasal dari bahasa Arab, dalam bahas Indonesia Siri artinya adalah rahasia atau diam-diam.
Ciri nikah Siri :
1. Saksinya sedikit, bila perlu tidak banyak orang yang tahu.
- Pasangan tersebut baru ketahuan menikah siri, bila sudah ada masalah (gunjingan), seperti bupati Aceng, Deni Ramdani DPRD Tasik dll
- Sering kali istri pertama tidak diberi tahu (tidak perlu diberitahu / jangan sampai tahu), seperti Ruhut, Limbat, dll
2. Yang penting tidak Zina

sedangkan nikah yang tidak dicatatkan di KUA sbb :
1. Sebelum akad nikah dilaksanakan, calon memepelai memberitahukan/mengundang teman sekolah, teman kantor, sanak famili, teman bermain, mitra usaha dll dan mengumumkan bahwa akan diadakan akad pada ddmmyy, intinya tidak dirahasiakan dan diumumkan sebelum akad nikah..
2. Belum bisa dicatatkan ke KUA, karena ada suatu hal, seperti syarat administrasi yang tidak lengkap, sehingga belum bisa di ajukan permohonannya ke KUA.
3. Bila sudah punya istri, maka istri tuanya akan memberikan surat ijin menikah lagi kepada suaminya untuk keperluan surat administrasi di KUA.

Contoh Nikah yang tidak dicatatkan di KUA,
assalamualaikum.
Saya berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan calon saya berkewarganegaraan Jerman. Alhamdulillah kami berdua muslim sejak lahir dan orang tua kami pun sudah saling mengenal baik. Kami ingin menikah secepatnya, namun terbentur masalah dokumen2x dari embassy Jerman yang sedang kami urus dan memerlukan waktu yg cukup lama. Saya sudah ke KUA dan dari pihak KUA mengatakan bahwa saya dan calon saya belum dapat melakukan akad nikah di KUA jika dokumen2x dari embassy belum selesai. Beberapa kawan2x saya menganjurkan untuk melakukan akad secara agama dulu, baru nanti setelah dokumen2x selesai di lakukan pencatatan sipil. Saya dan calon saya takut jika kami terlalu lama menunggu, keberkahan pernikahan kami nanti berkurang di mata Allah karena adanya zina hati dll.

lengkapnya klik hukum nikah siri

Post a Comment

Total Pageviews

Brother baner

SEPUTAR BLOG,INTERNET,KOMPUTER.

WAHYOKU BLOG

Banner tatelu


 BELAJAR BARENG